PRILAKU
YANG KURANG TERCERAHKAN
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir Tarbawi
Dosen
Pengampu :
Muhammad
Irfan Affandi, M.Si
Disusun
Oleh :
Nur
Laily
Umi
Munfatul Khoiriyah
Rohmanu
Muhammad
FAKULTAS
TARBIYAH
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM IBARHIMY
GENTENG
BANYUWANGI
2015
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga saya selaku
penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktunya.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas kelompok Tafsir Tarbawi, selain itu makalah ini dibuat agar para pembaca
dapat lebih memahami tentang Tafsir Tarbawi khususnya dalam mengetahui tentang
prilaku yang kurang tercerahkan.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan,
oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak
sangat kami butuhkan demi kesempurnaan penyusunan makalah ini. Kami juga
berharap jika makalah ini nantinya dapat bermanfaat bagi penulis, pembaca dan
seluruh mahasiswa IAI ini khususnya.
Gentang, 15 juni 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Didalamnya terdapat banyak sekali ilmu-ilmu yang harus kita pelajari. Mulai
dari cara bacanya, terjemahnya, sampai penafsirannya. Akan tetapi, dari
banyaknya umat islam, banyak pula yang tidak mengetahui asbabun nuzulnya,
penafsirannya, serta hikmah-hikmah yang dapat diperoleh dari Al-Qur’an.
Oleh sebab itulah, kami menyusun makalah ini agar mayoritas umat
islam mengetahui akan betapa luasnya isi kandungan Al-Qur’an pada umumnya, dan
surat Al-Lahab pada khususnya..
BAB II
PEMBAHASAN
A. Q.S An-Nur 4-5
Artinya:
4. Dan orang-orang yang menuduh (berzina) kepada
wanita-wanita yang baik-baik kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang
saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah
orang-orang yang fasik.
5. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan
memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
B.
Makna
Mufrodat
C.
Asbabun
Nuzul
Sebagian ahli tafsir berpendapat
bahw ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan “pristiwa dusta” dimana dalam
peristiwa itu Ummul mukminin yang suci, bersih, terhormat dan dapat dipercaya
A’isya binti Abu Bakar ash-Shidiq istri Rasulullah saw. Telah dituduh (berbuat
zina), sedang ayat pembebasnya yang diturunkan ini merupakan pelajaran yang
sangat berharga bagi umat dan generasi sesudahna.
Ibnu Jarir ath-THabar berkata:
Dikatan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan oarng-orng yang menuuh A’isyah
istri Nabi saw. Dengan tuduhan dusta. Dan diriwayatkan bahwa Sa’id bin Jubair
pernah ditanya:”mana yang lebih berat (hukumanya), zina atau menuduh orang berbuat
zina? Ia menjawab: Zina aku (Ibnu Jarir) berkata: “sesungguhnya Allah SWT.
Berfirman: “Dan oarng-orang yang menuduh (berzina) kepada wanita-wanita yang
baik-baik” dan seterusnya. Sa’id berkata:” sesungguhnya ayat ini khusus
berkenaan dengan peristiwa A’isyah ra.
Yang benar adalah seperti yang
dikemukakan oleh al-Qurthubi dan dipilih oleh ibnu Jarir, bahwa ayat ini
diturunkan berkenaan dengan masalah tuduhan zina pada umumnya bukan khusus yang
menyangkut A’isyah saja karena ayat ini merupakan hokum dari Allah SWT yang
bersifat umum yang menyangkut setiap tuduhan zina. Dan telah dimaklumi bahwa:
“yang dijaikan pegangan itu adalah keumuman lafalnya
bukan pada kekhususan sebab (diturunkannya)
(ahkam Ash sabuni, Mu’ammal Hamidy, PT bina ilmu
Surabaya 1985)
D.
Tafsirnya
Ayat ini menerangkan ketentuan
hukuman delapan puluh kali dera bagi orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang bai-baik yang suci dan muslimah dengan tuduhan berbuat zina tanpa sanggup
mendatangka empat orang saksi yang membenarkan tuduhanya itu. Selain hukuman
dera delapan puluh kali tu si penuduh yang gagal membuktikan kebenaran
tuduhanya lewat empat orang saksi, untuk selama-lamanya tidak akan diterima
kesaksianya (masuk daftar hitam). Kecuali betobat dan memperbaiki dirinya. Maka
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tuduhan dan kesaksian itu hendaknya
dilakukan dihadapan Qadli dengan kata-kata:
“Aku minta kesaksian dengan nama Allah, (Wallahi)
sesunggunya aku yakin benar bahwa tuduhan terhadap istriku memang benar”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar