Kamis, 25 Juni 2015

tafsir tarbawi prilaku yang kurang tercerah



PRILAKU YANG KURANG TERCERAHKAN
Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir Tarbawi
Dosen Pengampu :
logo IAI.jpg
Muhammad Irfan Affandi, M.Si


Disusun Oleh :
Nur Laily
Umi Munfatul Khoiriyah
Rohmanu Muhammad

FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM IBARHIMY
GENTENG BANYUWANGI
2015





                  
KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga saya selaku penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktunya.

            Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok Tafsir Tarbawi, selain itu makalah ini dibuat agar para pembaca dapat lebih memahami tentang Tafsir Tarbawi khususnya dalam mengetahui tentang prilaku yang kurang tercerahkan.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak sangat kami butuhkan demi kesempurnaan penyusunan makalah ini. Kami juga berharap jika makalah ini nantinya dapat bermanfaat bagi penulis, pembaca dan seluruh mahasiswa IAI ini khususnya.








Gentang, 15 juni 2015



Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Didalamnya terdapat banyak sekali ilmu-ilmu yang harus kita pelajari. Mulai dari cara bacanya, terjemahnya, sampai penafsirannya. Akan tetapi, dari banyaknya umat islam, banyak pula yang tidak mengetahui asbabun nuzulnya, penafsirannya, serta hikmah-hikmah yang dapat diperoleh dari Al-Qur’an.
          Oleh sebab itulah, kami menyusun makalah ini agar mayoritas umat islam mengetahui akan betapa luasnya isi kandungan Al-Qur’an pada umumnya, dan surat Al-Lahab pada khususnya..



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Q.S An-Nur 4-5


Artinya:
4. Dan orang-orang yang menuduh (berzina) kepada wanita-wanita yang baik-baik kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

ž 

5. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


B.     Makna Mufrodat


C.    Asbabun Nuzul

Sebagian ahli tafsir berpendapat bahw ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan “pristiwa dusta” dimana dalam peristiwa itu Ummul mukminin yang suci, bersih, terhormat dan dapat dipercaya A’isya binti Abu Bakar ash-Shidiq istri Rasulullah saw. Telah dituduh (berbuat zina), sedang ayat pembebasnya yang diturunkan ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi umat dan generasi sesudahna.

Ibnu Jarir ath-THabar berkata: Dikatan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan oarng-orng yang menuuh A’isyah istri Nabi saw. Dengan tuduhan dusta. Dan diriwayatkan bahwa Sa’id bin Jubair pernah ditanya:”mana yang lebih berat (hukumanya), zina atau menuduh orang berbuat zina? Ia menjawab: Zina aku (Ibnu Jarir) berkata: “sesungguhnya Allah SWT. Berfirman: “Dan oarng-orang yang menuduh (berzina) kepada wanita-wanita yang baik-baik” dan seterusnya. Sa’id berkata:” sesungguhnya ayat ini khusus berkenaan dengan peristiwa A’isyah ra.

Yang benar adalah seperti yang dikemukakan oleh al-Qurthubi dan dipilih oleh ibnu Jarir, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah tuduhan zina pada umumnya bukan khusus yang menyangkut A’isyah saja karena ayat ini merupakan hokum dari Allah SWT yang bersifat umum yang menyangkut setiap tuduhan zina. Dan telah dimaklumi bahwa:

“yang dijaikan pegangan itu adalah keumuman lafalnya bukan pada kekhususan sebab (diturunkannya)
(ahkam Ash sabuni, Mu’ammal Hamidy, PT bina ilmu Surabaya 1985)

D.    Tafsirnya
Ayat ini menerangkan ketentuan hukuman delapan puluh kali dera bagi orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang bai-baik yang suci dan muslimah dengan tuduhan berbuat zina tanpa sanggup mendatangka empat orang saksi yang membenarkan tuduhanya itu. Selain hukuman dera delapan puluh kali tu si penuduh yang gagal membuktikan kebenaran tuduhanya lewat empat orang saksi, untuk selama-lamanya tidak akan diterima kesaksianya (masuk daftar hitam). Kecuali betobat dan memperbaiki dirinya. Maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tuduhan dan kesaksian itu hendaknya dilakukan dihadapan Qadli dengan kata-kata:

“Aku minta kesaksian dengan nama Allah, (Wallahi) sesunggunya aku yakin benar bahwa tuduhan terhadap istriku memang benar”.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar